TUGAS HUKUM ISLAM
MATERI  SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERMBANGAN HUKUM ISLAM
 






                 




            DI SUSUN OLEH :
                                                              I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
                                         D 101 15 016
                                         BT 1 (A)

2016
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TADULAKO
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
PERIODE RASUL
PENGANTAR TARIKH TASYRI’
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al-Jatsiyah: 18)
Pengertian Tarikh Tasyri’, Makna Syari’ah dan Tasyri’
Tarikh: Artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan    dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan  sebagai sejarah atau riwayat.
 Syariah: Peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan  (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW  untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu  keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan  aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang           berkaitan dengan        tindakan hukum seseorang) dan  akhlak (tentang nilai                                                       baik dan buruk).
Tasry’: Berarti penetapan atau pemberlakuan syariat yang             berlangsung sejak diutusnya Rasulullah saw dan berakhir  hingga wafat beliau.
Tarikh: Artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan    dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan  sebagai sejarah atau riwayat.
 Syariah: Peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan       (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW  untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu          keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan  aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang      berkaitan dengan  tindakan hukum seseorang) dan  akhlak (tentang nilai                            baik dan buruk).
Tasry’: Berarti penetapan atau pemberlakuan syariat yang             berlangsung sejak diutusnya Rasulullah saw dan berakhir  hingga wafat beliau.
Tasyri juga berarti: legislation, enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam
  Tarikh al-tasyri' menurut Muhammad Ali al-sayis adalah : "Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) ciri-ciri spesifikasi keadaan fuqaha’ dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”.
  Menurut Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, “tasyri adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka”.
Macam macam tasryi
Ø  Al-tasyri’ dari sudut sumber (at-Tasyri'ul Ilahiyah) pembentukan undang-undang yang sumbernya dari Allah dengan perantaraan Rasul dan kitab-kitabnya/Al-Quran dan As-Sunnah.
Ø  Al-tasyri’ dari sudut keluasan dan kandungan (at-Tasyri'ul Wadh'iyah) sumbernya datang dari manusia baik secara individual aupun kolektif, mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya.
PERIODE RASUL, YAITU PERIODE INSYA’ DAN TAKWIN (PERTUMBUHAN DAN PEMBENTUKAN), BERLANGSUNG DARI TAHUN 610 M-632 M.
Kedaan Arab pra Islam:
  1. Sistem politik dan kemasyarakatan
Sistem kepercayaan dan kebudayaan
Priodisasi pada masa Nabi Muhammad Saw:
  1. Priode Makkah.
Fase Rasul berada di Mekah, yakni selama 12 tahun beberapa bulan, semenjak beliau diangkat menjadi Rasul hingga waktu hijrahnya. Ciri fase ini :
  Jumlah masyarakat Islam sangat sedikit
  Karena sedikit, mereka lebih lemah dibanding musuh-musuhnya
  Karena lemah mereka dikucilkan oleh penentangnya
  belum banyak hal-hal yang mendorong Nabi SAW. untuk menetapkan undang-undang atau hukum.
  Pada masa ini penetapan hukum terfokus pada persoalan aqidah (kepercayaan) dan akhlak dan ibarat keteladanan dari proses-proses perjalanan hidup umat-umat terdahulu (sejarah umat masa lalu).
Faktor-faktor yang menyebabkan ajaran Nabi Muhammad SAW tidak diterima oleh masyarakat Mekkah diantaranya yatu :
  Mereka tidak dapat membedakan antara kenabian dan kekuasaan
  Nabi Muhammad  menyerukan persamaan antara hak antara bangsawan dan hamba sahaya
  Para Quraisy tidak dapat menerima ajaran tentang kebangkitan kembali dan pembalasan di akhirat
  Taklid kepada nenek moyang mereka yang sudah berakar pada bangsa Arab
  Bagi para pemahat dan penjual patung memandang Islam sebagai penghalang rezeki mereka
2.      riode Madinah
Masa Nabi SAW. menetap di Madinah selama 10 tahun  sampai wafatnya hingga wafat beliau (11 H/ 632 M).
  1. Penetapan hukum Islam pada masa ini dipegang oleh Nabi sendiri sebagai kepala agama sekaligus kepala Negara.
  2. Pada masa ini berkembang hasil penetapan hukum dari Nabi SAW. baik dalam hubungan perorangan, keluarga, masyarakat, Negara, dan lainnya.
seperti: hukum-hukum perkawinan, talak, pusaka, wasiat, jual-beli, sewa-menyewa, hutang-piutang, hukum kriminal, dan sebagainya.
Pengendali Kekuasaan Tasyri’
Pada periode ini pengendali kekuasaan tasyri’ adalah Rasul sendiri. Dengan adanya Rasul maka umat Islam saat itu, apabila menghadapi suatu peristiwa, atau terjadi sengketa, atau terlintas pertanyaan maka akan bertanya langsung kepada Rasul Muhammad SAW. Hukum-hukum yang keluar dari beliau menjadi tasyri’ bagi kaum muslimin yang wajib diikuti, baik itu dalam bentuk wahyu dari Allah maupun dari ijtihad beliau sendiri.
Pada fase ini, ada sebagian sahabat yang melakukan ijtihad.
Sumber Tasyri’ pada Periode Rasul
Perundang-undangan di masa Rasul mempunyai dua sumber yaitu wahyu Allah dan ijtihad Rasul sendiri, yang tidak terlepas dari pengawasan Allah.
Bahwa tiap-tiap hukum dalam Al Quran disyariatkan untuk sesuatu kejadian yang memerlukan penetapan hukumnya
Garis Perundang-undangan dalam periode Rasul
Sistem yang ditempuh oleh Rasul dalam mengembalikan persoalan kepada sumber tasyri’ adalah bila datang kebutuhan kepada hukum, beliau menanti wahyu Allah yang berupa satu atau beberapa yang mengandung hukum dari persoalan yang ditanyakan, apabila tidak ada wahyu, maka beliau akan berijtihad dengan mengambil petunjuk ayat-ayat hukum yang telah ada, atau berdasarkan kemaslahatan serta bermusyawarah dengan para sahabat.
Prinsip-prinsip umum pada periode takwin
1.Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum.
Hikmahnya : agar secara bertahap mudah mengetahui isi undang-undang, materi demi materi dan mudah memahami hukum-hukumnya secara sempurna dengan berpijak kepada peristiwa dan situasi yang memerlukan penetapan hukum.
2.Mensedikitkan pembuatan undang-undang
Hukum-hukum disyariatkan sekedar memenuhi kebutuhan hukum yang diperlukan
3. Memberikan kemudahan dan keringanan
4. Berjalannya undang-undang sesuai dengan kemaslahatan manusia.
Perundang-undangan yang ditinggalkan Periode Rasul adalah wahyu Ilahi yang berwujud ayat-ayat hukum dalam Al Quran dan ijtihad Rasul yang berwujud hadits-hadits hukum. Keduanya merupakan undang-undang asasi bagi kaum muslim, dasar bagi perundang-undangan Islam, dan tempat kembali bagi tiap-tiap mujtahid muslim di masa mendatang.



SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
PERIODE SAHABAT /khulafa’ur rasyidin
Definisi Sahabat
Sahabat menurut terminologi ulama fiqh dan ushul fiqh adalah setiap orang yang pernah bertemu dengan Nabi Muhammad Saw, dalam status iman kepadanya, dan meninggal dunia dalam keadaan beriman pula.
Masa Khulafa Ar-Rasyidin
632-662 M / 11-41 H
*      Abu Bakar Shiddiq 632-634M/11-13 H
*      Umar Bin Khattab 634-644M/13-23H
*      Usman Bin Affan 644-656M/23-35H
*      Ali Bin Abi Thalib  656-662M/35-41H
Metode Pengambilan Keputusan pada Masa Khulafaur Rasyidin
Sumber hukum Islam yang dipakai
1.   Alquran
2.   Sunnah Nabi
3.   Ijtihad shahabat (Ijma’ dan Qiyas)
a. PENGENDALI KEKUASAAN TASYRI’
Periode Rasul telah meninggalkan untuk kaum muslimin undang-undang yang terbentuk dari nash-nash hukum dalam Al Quran dan As Sunnah. Namun, persoalannya :
  1. Terdapat orang muslim yang awam
  2. Bahwa materi undang-undang belum tersebar secara merata di kalangan kaum muslim
  1. Bahwa materi undang-undang hanya mensyariatkan hukum-hukum bagi kejadian-kejadian yang terjadi pada waktu itu.
Dengan adanya sebab-sebab tersebut, maka para ulama di kalangan sahabat dan para pemuka-pemukanya mempunyai kewajiban :
  1. Memberikan penjelasan kepada kaum Muslimin mengenai hal-hal yang memerlukan penjelasan dan penafsiran ayat-ayat hukum dalam Al Quran dan Sunnah
  2. Menyebarluaskan di kalangan kaum Muslimin apa yang mereka hafal dari ayat-ayat dalam Al Quran dan Hadits Rasul
3.       Memberi fatwa hukum kepada orang-orang dalam peristiwa-peristiwa hukum yang belum  ada ketentuan hukumnya dalam Quran dan Sunnah.
B. Sumber-sumber Tasyri’
Sumber hukum pada periode ini ada 3, yaitu :
Al Quran, As Sunnah, dan Ijtihad Sahabat.
q  Pada periode sahabat, khususnya saat pemerintahan Abu Bakar, Al Quran mulai dibukukan.
q  Pada periode ini As Sunnah belum dibukukan, karena dikhawatirkan akan bercampur dengan Al Quran.
q  Dalam menghadapi perkembangan kehidupan, dengan berbagai persoalan yang memerlukan penetapan hukum, namun tidak terdapat dalam Al Quran dan Sunnah, para sahabat melakukan ijtihad. Ada beberapa sahabat yang menentukan langkah-langkah dalam berijtihad (Abu Bakar dan Umar). Pada periode ini ijtihad sahabat belum dibukukan.
3.      Sebab-sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Sahabat
Pada masa pemerintahan Abu Bakar dan Umar, dapat terjadi ijma’, artinya tidak terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat karena mereka bersama-sama memutuskan hukum suatu peristiwa hukum yang belum diatur dalam Al Quran dan Sunnah.
Setelah Islam tersebar ke Mesir, Kufah, Basrah dan banyak negara lain, maka para sahabat banyak yang keluar Madinah, tinggal di kota-kota tersebut, dan mulailah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat, disebabkan :
1. Setelah Nabi wafat, timbul 2 pandangan yang berbeda tentang otoritas kepemimpinan umat Islam yang berhubungan dengan otoritas penetapan hukum.
2. Perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Al Quran
3. Perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Sunnah
4. Perbedaan pendapat dalam penggunaan Ra’yu

4. Perbedaan pendapat karena sifat Al Quran

1)      Dalam Al Quran terdapat kata yang bermakna ganda. Contoh : quru dalam QS Al Baqarah :228 dapat diartikan haidl dan thuhr (suci)
2.) Hukum yang ditentukan Al Quran masing-masing berdiri sendiri tanpa mengantisipasi kemungkinan bergabungnya dua sebab pada satu kasus. Contoh : waktu tunggu bagi wanita hamil yang ditinggal
Adapun sebab-sebab perbedaan yang berkenaan dengan Sunnah:
1)      Tidak semua sahabat memiliki penguasaan yg sama terhadap Sunnah.
2)      Kadang-kadang riwayat telah sampai kepada seorang sahabat tapi belum atau tidak sampai kepada sahabat yang lain sehingga menerapkan ra’yu karena ketidaktahuan Sunnah.
Keputusan-keputusan yang Ditetapkan pada Masa Khulafaur Rasyidin
1)      Masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq
Tindakan-tindakan Penting yang Dilakukan Abu Bakar:
Pidatonya pada waktu pelantikan yang berbunyi
Aku telah kalian pilih sebagai khalifah, kepala Negara. Tetapi aku bukanlah orang yang terbaik diantara kalian. Kerena itu, jika aku melakukan sesuatu yang benar, ikutilah, dan bantulah aku. Tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah. Sebab menurut pendapatku, menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianat.” Selanjutnya beliau berkata, “Ikutilah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan Rasulnya. Kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan akupun tidak akan menuntut kepatuhan kalian”.
  1. Cara yang dilakukan dalam memecahkan persoalan yang timbul di masyarakat.
  • Mula-mula pemecahan masalah itu dicarinya dalam wahyu.
  • Kalau dalam wahyu tidak ada, dicarinya dalam Sunnah Nabi.
  • Kalau dalam Sunnah Nabi tidak diperoleh pemecahan masalah, Abu bakar bertanya kepada para sahabat nabi yang dikumpulkan dalam majelis.
  • Mejelis ini melakukan ijtihad lalu timbullah konsesus bersama yang disebut ijma mengenai masalah tertentu.
  • Dalam masa abu bakar inilah apa yang disebut dalam kepustakaan sebagai ijma sahabat.
  • Pembentukan panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Alquran yang telah ditulis pada zaman Nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah-pelepah kurma, tulang-tulang unta, kemudian dihimpun dalam satu naskah.
Masa Khalifah Umar bin Khattab
Umar bin Khattab menjadi khalifah tahun 13 H/634 M. Tindakan-tindakan Khalifah Umar :
  1. Turut aktif menyiarkan agama Islam sampai ke Palestina, Syiria, Irak, danPersia serta ke Mesir.
  2. Menentukan tahun Hijriyah
  3. Menetapkan kebiasaan shalat tarawih
Tindakan Umar dalam  bidang hukum,  ada beberapa contoh ijtihad Umar antara lain sebagai berikut
  • Talak tiga, yang diucapkan sekaligus di suatu tempat pada suatu ketika dianggap sebagai talak yang tidak mungkin rujuk sebagai suami istri.
  • Pemberian hak zakat kepada mualaf seperti yang ditetapkan dalam Alquran.
  • Tidak memberlakukan hukuman potong tangan terhadap pencuri.
Pokok-pokok pikiran mengenai peradilan; yang tercantum dalam suratnya kepada Abu Musa Al-Asyari.
Isinya antara lain:
a)      Kewajiban seorang hakim adalah suatu perkara;
b)      Hakim mempelajari dahulu  berkas perkara itu sebaik-baiknya.  Setelah jelas duduk perkaranya, keputusan hakim harus seadil-adilnya.
c)      keadilan harus diwujudkan dalam praktik, sebab kalau ia tidak diwujudkan, keadilan tidak ada artinya.
d)      Hakim harus berperan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.
e)      Hakim tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
f)       Tidak ragu dalam mengambil keputusan dan tidak ragu mengubah keputusan tersebut jika ternyata keputusan tersebut salah;
g. Bila hakim tidak mendapat ketentuan hukum suatu perkara dari Alquran dan sunnah, hakim menggunakan hukum qiyas.
h. Memilih penyelesaian perkara yang lebih diridlai Allah dan lebih sesuai serta mendekati kebenaran.
Masa Pemerintahan Khalifah  Utsman bin Affan
Tindakan-tindakan  Khalifah Utsman:
  1. Membentuk kembali panitia yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Zubair, Said bin Ash, dan Abdurrahman bin Harrits menjalin kembali naskah-naskah Alquran kedalam lima mushaf (kumpulan lembaran-lembaran yang ditulis, dan alquran itu sendiri juga disebut mushaf), kemudian dikirim ke ibukota provinsi (Makkah, Kairo, Damaskus, Bagdad).
  2. Menyalin dan membuat al Quran standar yang disebut dengan kodifikasi Al Quran. Standarisasi Al Quran ini perlu diadakan
  3. Meluaskan daerah pemerintahan sampai ke baros, Maroko, India dan Konstantinopel
4.      Ali bin Abi Thalib
  1. Semasa pemerintahan Ali, tidak banyak yang diperbuat untuk mengembangkan hukum islam. Hal ini dikarenakan keadaan Negara tidak stabil. Di sana sini timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam yang bermuara pada perang saudara dan timbulnya kelompok-kelompok besar umat islam sekarang ini, antara lain :
*      Kelompok Ahlussunnah waljamaah (suni), yaitu kelompok atau jamaah yang berpegang teguh pada sunnah nabi Muhammad;
*      Kelompok syiah yaitu mereka yang mengklaim diri mereka sebagai pengikut ali bin Abi Thalib.
q  Dasar perpecahan adalah perbedaan pendapat mengenai masalah politik, yakni siapa saja yang berhak menjadi khalifah, masalah pemahaman akidah, pelaksanaan ibadah, system hukum dan kekeluargaan.      
KESIMPULAN
*      Pengambilan keputusan pada masa khulafaur Rasyidin ini menjadi rujukan bagi ulama-ulama mutaakhirin dan menjadi dasar pijakan bagi generasi setelahnya dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah syari’at.
*        Akan tetapi fatwa-fatwa yang muncul pada zaman khulafaurrasyidin tersebut amat terbatas.
*        Dikarenakan sahabat lebih memilih untuk tidak membicarakan pengambilan keputusan jika tidak ada terjadi masalah.  
*       Para sahabat juga tidak membukukan fatwa mereka sehingga menyulitkan generasi setelahnya untuk mendapatkan pendapat para sahabat.

MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (Abad VII-X M)
Periode pembinaan pengembangan dan pembukuan hukum Islam:

Ø  Periode ini di masa pemerintahan
*      Khalifah Umayyah (662-750)
Khalifah Abbasiyah (750-1258
Puncak kejayaan umat Islam terjadi di masa
Ø  khalifah Abdurahman Ad-Dakhil (756 - 785 M)
Ø   Khalifah Harun Ar-Rasyid (786 - 809)
     Pada masa itu hanya ada dua negara superpower, yaitu barat yang berkedudukan di Cordova dan timur berkedudukan di Bagdad. Keduanya sama-sama negara ilmu pengetahuan, umat Islam pernah berjaya selama kurang lebih 7 abad ( antara abad VII s.d XIII ).
Faktor-faktor yang mendorong kemajuan peradaban umat Islam.
*      Faktor Intern
*      Konsistensi dan istiqamah umat Islam kepada ajaran Islam
*      Ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk maju.
*      Islam sebagai rahmat seluruh alam.
*      Islam sebagai agama dawah sekaligus keseimbangan dalam menggapai kehidupan duniawi dan ukhrawi.
Faktor Ekstern
*      Berpindahnya para ilmuwan dari orang non Arab (Persi, Yunani, dan lain-lain) ke Baqdad untuk menerjemahkan buku-buku ke dalam bahasa Arab.
*      Penguasa (khalifah) memberikan peluang kepada orang-orang non Arab (kaum Mawli) untuk menduduki jabatan.
*      Stabilitas politik yang kondusif.
*      Kemajuan ekonomi, munculnya industri-industri dan perdagangan sampai ke dunia luar.
Hasil karyanya meliputi: filsafat, logika, astronomi, kedokteran, ilmu jiwa, politik dan musik, dan matematika. Beliau berpendapat, bahwa filsafat tidak bertentangan dengan agama karena sama-sama membicarakan tentang kebenaran. Beliau juga merupakan satu-satunya filosof Islam dari Arab, maka ia disebut Failasuf Al Arab/ filosof orang Arab
AI Farabi (872-950 M)
Nama lengkapnya Abu Nashr Muhammmad Ibnu Tarkhan Ibnu Uzlag AI Farabi, lahir di Farabi Transoxania tahun 872 M dan wafat di Damsyik tahun 950 M. Beliau keturunan Turki. AI Farabi menekuni berbagai bidang ilmu pengetahuan, antara lain: logika, musik, kemiliteran, metafisika, ilmu alam, teologi, dan astronomi. Diantara karya ilmiahnya yang terkenal berjudul Ar Ra'yu Ahlul Madinah AI Fadhilah (pemikiran tentang penduduk negara utama), karena menurut beliau negara terbaik adalah yang dipimpin Rasul kemudian oleh filsuf, dan beliau berpendapat antara agama dan filsafat tidak bertentangan, bahkan sama-sama membawa kebenaran.
Ibnu Sina
Nama lengkapnya Abu Ali AI Husein Ibnu Abdullah Ibnu Sina, lahir di desa Afsyana dekat Bukhara dan wafat dimakamkan di Hamazan. Beliau belajar bahasa Arab, geometri, fisika, logika, ilmu hukum Is­lam, teologi Islam, dan ilmu kedokteran. Pada usia 17 tahun, ia telah tekenal dan dipanggil untuk mengobati Pangeran Samani, Nuh bin Mansyur. Beliau menulis lebih dari 200 buku dan diantara karyanya yang terkenal adalah yang berjudul AI Qanun Fi Thib, yaitu ensiklopedi tentang ilmu kedokteran dan Al syifa, ensiklopedi tentang filsafat dan ilmu penge
Al Ghazali (450-505 H)
Nama lengkapnya Abu Hamid AI Ghazali, lahir di desa Gazalah, dekat Tus, Iran Utara pada tahun 450 H dan wafat pada tahun 505 H di Tus juga. Beliau dididik dalam keluarga dan guru yang zuhud (hidup sederhana dan tidak tamak terhadap duniawi).
Adapun jasa-jasa beliau terhadap umat Islam antara lain sebagai berikut :
*      Memimpin Madrasah Nizamiyah di Bagdad dan sekaligus sebagai guru besarnya.
*      Mendirikan Madrasah untuk para calon ahli fikih di Tus.
*      Menulis berbagai macam buku yang jumlahnya mencapai 288 buah, mengenai tasawuf, teologi, filsafat, logika, dan fikih.
Ibnu Rusyd (520-595 H)
Nama lengkapnya Abu AI Walid Muhammad Ibnu Rusyd, lahir di Cordova (Spanyol) tahun 520 H dan wafat di Marakesy (Maroko) tahun 595 H. Beliau menguasai ilmu fikih, ilmu kalam, sastra Arab, matematika, fisika astronomi, kedokteran, dan filsafat.
a-karya beliau, antara lain sebagai berikut :
*      Kitab Bidayat Al Mujtahid (kitab yang membahas tentang fikih).
*      Kuliyat Fi At Tib (buku tentang kedokteran, buku ini dijadikan pegangan bagi para mahasiswa kedokteran di Eropa).
*      Fasl al Magal fi Ma Ba'in AI Hikmat wa Asy Syari'at.
Periode  Pembentukan Mazhab dan Pembukuan Hadits
Setelah kekuasaan Umayyah berakhir kendali pemerintahan Islam dipegang Dinasti Abassiah. Berbeda dengan fase sebelumnya yang ditandai dengan perluasan wilayah, maka fase ini ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam periode pembinaan, pengembangan dan pembukuan ini banyak faktor yang mendorong orang untuk menetapkan hukum dan merumuskan garis-garis hukum yaitu:
  1. Wilayah Islam sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India sampai Tiongkok di Timur sampai ke Spanyol (Eropa) di sebelah Barat
  2. Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan landasan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqh Islam
  3. Telah tersedia pula para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dan masyarakat
Dalam periode ini timbul para mujtahid atau Imam tersebut diatas. Dulu jumlahnya banyak, tetapi kini yang masih mempunyai pengikut adalah 4 yaitu:
  1. Abu Hanifah (al-Nukman ibn Tsabit): 700-767 M
  2. Malik bin Anas: 713 -795 M
  3. Muhammad Idris as-Syafi’i: 767-820 M
  4. Ahmad bin Hanbal (Hanbaly): 781-855 M
     
  1. Mazhab Hanafi
q  Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
                                                              Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.
  1. Mazhab Maliki
 Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3.Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Ø  Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i
sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
3.      Mazhab Hambali.
      Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Ø  Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
pada pertengahan abad ke-3 H atau akhir abad ke-9 dan permulaan abad ke-10 M tersusunlah kitab-kitab Hadist yang terkenal dengan nama al-Kutub as-Sittah (Enam buah kitab Hadist)
Al-Kutub as-Sittah
(Enam buah kitab Hadist)
1)      Imam Bukhari ( 194 H-256 H ) Asia Tengah
2)      Imam Muslim ( 204-261 H ) Naisabur Persia
3)      Imam An Nasai ( 215-293 H/ 214-302 H ) Khurasan Asia Tengah
4)      Imam Abu Daud ( 202-275 H / 817-889 M )
5)      Imam At Tirmidzi ( 209 – 279 H ) Iran.
Imam Ibnu Majah ( 209-273
Pada periode ini pulalah metode-metode tertentu pengambilan hukum dari al-Quran dan Sunnah, penetapan dan penemuan hukum yang tidak ada ketentuannya dalam dua sumber utama hukum Islam itu dikembangkan. Yang terpenting diantaranya adalah: ijma’, qiyas, masalih al-mursalah, istihsan, istishab, al-‘urf.
Aliran hukum Islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang, diantaranya Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Akhir zaman keemasan fikih adalah ketidakmunculan mujtahid mutlak yang dapat membangun cara dan mekanisme berfikir hingga tidak ada lagi mujtahid pendiri mazhab.
Berkembangnya ilmu pengetahuan disebabkan :
  1. Banyak karya-karya Yunani diterjemahkan dalam bahasa Arab
  2. banyak berkembang pemikiran, perdebatan dalam pemahaman Islam.
Ada upaya umat Islam untuk melestarikan Al Quran dengan dicatat dan dihafalkan

MASA KELESUAN PEMIKIRAN
(Abad X-XIX)
Sebab Kemunduran
¨  Sebab Internal                         
¤  berkembangnya takhyul & Mistik
¤  Munculnya Taqlid
¤  Penyelewengn & Penyalahgunaan Wewenng
¤  Munculnya kejumudan/kebekuan berpikir (Kelesuan)
¤  Meninggalkan semangat Jihad
¨  Sebab Eksternal                       
¤  gencarnya ofensif dunia Eropa memasuki renaisance
¤  Serbuan bangsa Mongol dan tartar dari Asia tengah
¨  Hk Islam tadak lagi  Digali sumber utama
¨  Mengikuti mempertahankan   mengabaikan  yang lain       
Diantara faktor-faktor atau keadaan yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan pemikiran Islam di masa itu adalah hal-hal sebagai berikut:
1)      Kesatuan wilayah Islam yang luas itu, telah retak dengan munculnya beberapa negara baru, baik di Eropa (Spanyol), Afrika Utara, di Kawasan Timur Tengah dan Asia.
2)      Ketidakstabilan politik yang mempengaruh kegiatan pemikiran hukum. Artinya orang tidak bebas mengutarakan pendapatnya.
3)      Pecahnya kesatuan kenegaraan atau pemerintahan itu menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum. Dan bersamaan dengan itu muncul pula orang-orang yang sebenarnya tidak mempunyai kelayakan untuk berijtihad, namun mengeluarkan berbagai garis hukum dalam bentuk fatwa yang membingungkan masyarakat.
4)      Penutupan pintu ijtihad/Timbullah gejala kelesuan berpikir di mana-mana karena kelesuan berpikir itu, para ahli tidak mampu lagi menghadapi perkembangan keadaan dengan mempergunakan akal pikiran yang merdeka dan bertanggung jawab.
MASA KEBANGKITAN KEMBALI (Abad XIX Sampai Sekarang)
Masa pembaharuan & kebangkitan H.Islam
Pemurnian Ajaran Islam Abad 19
Reaksi terhadap taqlid.
Tokoh pembaharu tersebut :
     Ibnu Taimiyah (1263-1328 M)
     Ibnu Qayyim al-Jauziyah (1292-1356 M)
     Muhammad Ibnu Abdul wahab (1703-1783 M)
     Jamaluddin al-Afghani  (1839-1897 M)
     Muhammad Abduh (1849-1905 M)
Rasyid Ridha (1865-1935 M)
Inti gerakan pembaharuan
      Seruan kembali kepada al-Quran & Hadist Nabi
      Dibukanya kembali pintu ijtihad
      Gema gerakan pembaharun sampai ke seluruh penjuru dunia tidak terkecuali di Indonesia yang ditandai dengan lahirnya organisai keagamaan.
      Pada abad ke 14 telah lahir seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara segar dan baru dalam dunia pemikiran agama dan hukum. Mujtahid besar tersebut adalah Ibnu Taimiyah (1263-1328) dan muridnya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah (1292-1356). Pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke 17 oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab (1703-1787) yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia).
      Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S. Ar-Ra’du (13):11). Ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan penjajahan Barat.

Cita-cita ataupun ide besar Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935). Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi pemikiran ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran Al-Afgani yanag diikuti oleh Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian negara Islam Internasionalnya.




SEKIAN DAN TERIMA KASIH

semoga bermanfaat bagi mahasiswa hukum




Comments

Popular posts from this blog