TUGAS HUKUM ISLAM
MATERI SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERMBANGAN HUKUM ISLAM
DI SUSUN OLEH :
I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
D
101 15 016
BT
1 (A)
2016
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TADULAKO
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN
HUKUM ISLAM
PERIODE RASUL
PERIODE RASUL
PENGANTAR
TARIKH TASYRI’
Kemudian
Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan (agama itu), maka
ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui. (Al-Jatsiyah: 18)
Pengertian
Tarikh Tasyri’, Makna Syari’ah dan Tasyri’
Tarikh:
Artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana
diartikan sebagai sejarah atau riwayat.
Syariah: Peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi
Muhammad SAW untuk manusia yang mencakup tiga
bidang, yaitu keyakinan (aturan-aturan yang
berkaitan dengan aqidah),
perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan
dengan tindakan hukum seseorang)
dan akhlak (tentang nilai baik
dan buruk).
Tasry’:
Berarti penetapan atau pemberlakuan syariat yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah saw dan berakhir hingga wafat beliau.
Tarikh:
Artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana
diartikan sebagai sejarah atau riwayat.
Syariah: Peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi
Muhammad SAW untuk manusia
yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan
(aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah),
perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan
dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik dan buruk).
Tasry’:
Berarti penetapan atau pemberlakuan syariat yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah saw dan berakhir hingga wafat beliau.
Tasyri
juga berarti: legislation, enactment of law, artinya penetapan
undang-undang dalam agama Islam
Tarikh
al-tasyri' menurut Muhammad Ali al-sayis adalah : "Ilmu yang membahas
keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan
sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan
dengannya, (membahas) ciri-ciri spesifikasi keadaan fuqaha’ dan mujtahid dalam
merumuskan hukum-hukum tersebut”.
Menurut
Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, “tasyri adalah pembentukan dan penetapan
perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal
yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan
mereka”.
Macam macam tasryi
Ø Al-tasyri’
dari sudut sumber (at-Tasyri'ul Ilahiyah) pembentukan undang-undang yang
sumbernya dari Allah dengan perantaraan Rasul dan kitab-kitabnya/Al-Quran dan
As-Sunnah.
Ø Al-tasyri’
dari sudut keluasan dan kandungan (at-Tasyri'ul Wadh'iyah) sumbernya
datang dari manusia baik secara individual aupun kolektif, mencakup ijtihad sahabat,
tabi’in dan ulama sesudahnya.
PERIODE RASUL, YAITU PERIODE INSYA’
DAN TAKWIN (PERTUMBUHAN DAN PEMBENTUKAN), BERLANGSUNG DARI TAHUN 610 M-632 M.
Kedaan
Arab pra Islam:
- Sistem politik dan
kemasyarakatan
Sistem
kepercayaan dan kebudayaan
Priodisasi
pada masa Nabi Muhammad Saw:
- Priode Makkah.
Fase
Rasul berada di Mekah, yakni selama 12 tahun beberapa bulan, semenjak beliau
diangkat menjadi Rasul hingga waktu hijrahnya. Ciri fase ini :
Jumlah
masyarakat Islam sangat sedikit
Karena
sedikit, mereka lebih lemah dibanding musuh-musuhnya
Karena
lemah mereka dikucilkan oleh penentangnya
belum
banyak hal-hal yang mendorong Nabi SAW. untuk menetapkan undang-undang atau
hukum.
Pada
masa ini penetapan hukum terfokus pada persoalan aqidah (kepercayaan) dan akhlak
dan ibarat keteladanan dari proses-proses perjalanan hidup umat-umat terdahulu
(sejarah umat masa lalu).
Faktor-faktor yang menyebabkan ajaran
Nabi Muhammad SAW tidak diterima oleh masyarakat Mekkah diantaranya yatu :
Mereka
tidak dapat membedakan antara kenabian dan kekuasaan
Nabi
Muhammad menyerukan persamaan antara hak
antara bangsawan dan hamba sahaya
Para
Quraisy tidak dapat menerima ajaran tentang kebangkitan kembali dan pembalasan
di akhirat
Taklid
kepada nenek moyang mereka yang sudah berakar pada bangsa Arab
Bagi
para pemahat dan penjual patung memandang Islam sebagai penghalang rezeki
mereka
2. riode
Madinah
Masa Nabi SAW. menetap di Madinah
selama 10 tahun sampai wafatnya hingga wafat beliau (11 H/ 632 M).
- Penetapan hukum Islam
pada masa ini dipegang oleh Nabi sendiri sebagai kepala agama sekaligus
kepala Negara.
- Pada masa ini berkembang
hasil penetapan hukum dari Nabi SAW. baik dalam hubungan perorangan,
keluarga, masyarakat, Negara, dan lainnya.
seperti:
hukum-hukum perkawinan, talak, pusaka, wasiat, jual-beli, sewa-menyewa,
hutang-piutang, hukum kriminal, dan sebagainya.
Pengendali Kekuasaan Tasyri’
Pada
periode ini pengendali kekuasaan tasyri’ adalah Rasul sendiri. Dengan adanya
Rasul maka umat Islam saat itu, apabila menghadapi suatu peristiwa, atau
terjadi sengketa, atau terlintas pertanyaan maka akan bertanya langsung kepada
Rasul Muhammad SAW. Hukum-hukum yang keluar dari beliau menjadi tasyri’ bagi
kaum muslimin yang wajib diikuti, baik itu dalam bentuk wahyu dari Allah maupun
dari ijtihad beliau sendiri.
Pada
fase ini, ada sebagian sahabat yang melakukan ijtihad.
Sumber Tasyri’ pada Periode Rasul
Perundang-undangan
di masa Rasul mempunyai dua sumber yaitu wahyu Allah dan ijtihad Rasul sendiri,
yang tidak terlepas dari pengawasan Allah.
Bahwa
tiap-tiap hukum dalam Al Quran disyariatkan untuk sesuatu kejadian yang
memerlukan penetapan hukumnya
Garis Perundang-undangan dalam
periode Rasul
Sistem
yang ditempuh oleh Rasul dalam mengembalikan persoalan kepada sumber tasyri’
adalah bila datang kebutuhan kepada hukum, beliau menanti wahyu Allah yang
berupa satu atau beberapa yang mengandung hukum dari persoalan yang ditanyakan,
apabila tidak ada wahyu, maka beliau akan berijtihad dengan mengambil petunjuk
ayat-ayat hukum yang telah ada, atau berdasarkan kemaslahatan serta
bermusyawarah dengan para sahabat.
Prinsip-prinsip umum pada periode
takwin
1.Berangsur-angsur
dalam menetapkan hukum.
Hikmahnya
: agar secara bertahap mudah mengetahui isi undang-undang, materi demi materi
dan mudah memahami hukum-hukumnya secara sempurna dengan berpijak kepada
peristiwa dan situasi yang memerlukan penetapan hukum.
2.Mensedikitkan
pembuatan undang-undang
Hukum-hukum
disyariatkan sekedar memenuhi kebutuhan hukum yang diperlukan
3.
Memberikan kemudahan dan keringanan
4.
Berjalannya undang-undang sesuai dengan kemaslahatan manusia.
Perundang-undangan
yang ditinggalkan Periode Rasul adalah wahyu Ilahi yang berwujud ayat-ayat
hukum dalam Al Quran dan ijtihad Rasul yang berwujud hadits-hadits hukum.
Keduanya merupakan undang-undang asasi bagi kaum muslim, dasar bagi
perundang-undangan Islam, dan tempat kembali bagi tiap-tiap mujtahid muslim di
masa mendatang.
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN
HUKUM ISLAM
PERIODE SAHABAT /khulafa’ur rasyidin
PERIODE SAHABAT /khulafa’ur rasyidin
Definisi Sahabat
Sahabat menurut terminologi
ulama fiqh dan ushul fiqh adalah setiap orang yang pernah bertemu dengan Nabi
Muhammad Saw, dalam status iman kepadanya, dan meninggal dunia dalam keadaan
beriman pula.
Masa Khulafa Ar-Rasyidin
632-662 M / 11-41 H
632-662 M / 11-41 H
Metode
Pengambilan Keputusan pada Masa Khulafaur Rasyidin
Sumber hukum Islam yang
dipakai
1. Alquran
2. Sunnah Nabi
3. Ijtihad
shahabat (Ijma’ dan Qiyas)
a. PENGENDALI KEKUASAAN TASYRI’
Periode Rasul telah
meninggalkan untuk kaum muslimin undang-undang yang terbentuk dari nash-nash
hukum dalam Al Quran dan As Sunnah. Namun, persoalannya :
- Terdapat orang muslim yang awam
- Bahwa materi undang-undang belum tersebar secara merata di kalangan
kaum muslim
- Bahwa materi undang-undang hanya mensyariatkan hukum-hukum bagi
kejadian-kejadian yang terjadi pada waktu itu.
Dengan adanya sebab-sebab
tersebut, maka para ulama di kalangan sahabat dan para pemuka-pemukanya
mempunyai kewajiban :
- Memberikan penjelasan kepada kaum Muslimin mengenai hal-hal yang
memerlukan penjelasan dan penafsiran ayat-ayat hukum dalam Al Quran dan
Sunnah
- Menyebarluaskan di kalangan kaum Muslimin apa yang mereka hafal
dari ayat-ayat dalam Al Quran dan Hadits Rasul
3. Memberi fatwa hukum kepada orang-orang dalam
peristiwa-peristiwa hukum yang belum ada
ketentuan hukumnya dalam Quran dan Sunnah.
B. Sumber-sumber Tasyri’
Sumber hukum pada periode ini
ada 3, yaitu :
Al Quran, As Sunnah, dan
Ijtihad Sahabat.
q Pada
periode sahabat, khususnya saat pemerintahan Abu Bakar, Al Quran mulai
dibukukan.
q Pada
periode ini As Sunnah belum dibukukan, karena dikhawatirkan akan bercampur
dengan Al Quran.
q Dalam
menghadapi perkembangan kehidupan, dengan berbagai persoalan yang memerlukan
penetapan hukum, namun tidak terdapat dalam Al Quran dan Sunnah, para sahabat
melakukan ijtihad. Ada beberapa sahabat yang menentukan langkah-langkah
dalam berijtihad (Abu Bakar dan Umar). Pada periode ini ijtihad sahabat belum
dibukukan.
3. Sebab-sebab
Perbedaan Pendapat di Kalangan Sahabat
Pada masa pemerintahan Abu
Bakar dan Umar, dapat terjadi ijma’, artinya tidak terjadi perbedaan pendapat
di kalangan para sahabat karena mereka bersama-sama memutuskan hukum suatu
peristiwa hukum yang belum diatur dalam Al Quran dan Sunnah.
Setelah Islam tersebar ke
Mesir, Kufah, Basrah dan banyak negara lain, maka para sahabat banyak yang
keluar Madinah, tinggal di kota-kota tersebut, dan mulailah terjadi perbedaan
pendapat di kalangan para sahabat, disebabkan :
1. Setelah Nabi wafat, timbul
2 pandangan yang berbeda tentang otoritas kepemimpinan umat Islam yang
berhubungan dengan otoritas penetapan hukum.
2. Perbedaan pendapat yang
disebabkan oleh sifat Al Quran
3. Perbedaan pendapat yang
disebabkan oleh sifat Sunnah
4. Perbedaan pendapat dalam
penggunaan Ra’yu
4. Perbedaan pendapat karena sifat Al Quran
1) Dalam
Al Quran terdapat kata yang bermakna ganda. Contoh : quru dalam QS Al
Baqarah :228 dapat diartikan haidl dan thuhr (suci)
2.) Hukum yang
ditentukan Al Quran masing-masing berdiri sendiri tanpa mengantisipasi
kemungkinan bergabungnya dua sebab pada satu kasus. Contoh : waktu tunggu bagi
wanita hamil yang ditinggal
Adapun sebab-sebab perbedaan
yang berkenaan dengan Sunnah:
1) Tidak
semua sahabat memiliki penguasaan yg sama terhadap Sunnah.
2) Kadang-kadang
riwayat telah sampai kepada seorang sahabat tapi belum atau tidak sampai kepada
sahabat yang lain sehingga menerapkan ra’yu karena ketidaktahuan Sunnah.
Keputusan-keputusan
yang Ditetapkan pada Masa Khulafaur Rasyidin
1) Masa
khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq
Tindakan-tindakan
Penting yang Dilakukan Abu Bakar:
Pidatonya pada waktu
pelantikan yang berbunyi
Aku telah
kalian pilih sebagai khalifah, kepala Negara. Tetapi aku bukanlah orang yang
terbaik diantara kalian. Kerena itu, jika aku melakukan sesuatu yang benar,
ikutilah, dan bantulah aku. Tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah.
Sebab menurut pendapatku, menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi
rakyat adalah pengkhianat.” Selanjutnya beliau berkata, “Ikutilah perintahku
selama aku mengikuti perintah Allah dan Rasulnya. Kalian berhak untuk tidak
patuh kepadaku dan akupun tidak akan menuntut kepatuhan kalian”.
- Cara yang dilakukan dalam memecahkan persoalan yang timbul di
masyarakat.
- Mula-mula pemecahan masalah itu dicarinya dalam wahyu.
- Kalau dalam wahyu tidak ada, dicarinya dalam Sunnah Nabi.
- Kalau dalam Sunnah Nabi tidak diperoleh pemecahan masalah, Abu
bakar bertanya kepada para sahabat nabi yang dikumpulkan dalam majelis.
- Mejelis ini melakukan ijtihad lalu timbullah konsesus bersama yang
disebut ijma mengenai masalah tertentu.
- Dalam masa abu bakar inilah apa yang disebut dalam kepustakaan
sebagai ijma sahabat.
- Pembentukan panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan
ayat-ayat Alquran yang telah ditulis pada zaman Nabi pada bahan-bahan
darurat seperti pelepah-pelepah kurma, tulang-tulang unta, kemudian
dihimpun dalam satu naskah.
Masa Khalifah Umar bin Khattab
Umar bin Khattab menjadi
khalifah tahun 13 H/634 M. Tindakan-tindakan Khalifah Umar :
- Turut aktif menyiarkan agama Islam sampai ke Palestina, Syiria,
Irak, danPersia serta ke Mesir.
- Menentukan tahun Hijriyah
- Menetapkan kebiasaan shalat tarawih
Tindakan Umar dalam
bidang hukum, ada beberapa contoh ijtihad Umar antara lain sebagai berikut
- Talak tiga, yang diucapkan sekaligus di suatu tempat pada suatu
ketika dianggap sebagai talak yang tidak mungkin rujuk sebagai suami
istri.
- Pemberian hak zakat kepada mualaf seperti yang ditetapkan dalam
Alquran.
- Tidak memberlakukan hukuman potong tangan terhadap pencuri.
Pokok-pokok pikiran mengenai
peradilan; yang tercantum dalam suratnya kepada Abu Musa Al-Asyari.
Isinya antara lain:
a) Kewajiban
seorang hakim adalah suatu perkara;
b) Hakim
mempelajari dahulu berkas perkara itu sebaik-baiknya. Setelah jelas
duduk perkaranya, keputusan hakim harus seadil-adilnya.
c) keadilan
harus diwujudkan dalam praktik, sebab kalau ia tidak diwujudkan, keadilan tidak
ada artinya.
d) Hakim
harus berperan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.
e) Hakim
tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
f) Tidak
ragu dalam mengambil keputusan dan tidak ragu mengubah keputusan tersebut jika
ternyata keputusan tersebut salah;
g. Bila hakim tidak
mendapat ketentuan hukum suatu perkara dari Alquran dan sunnah, hakim
menggunakan hukum qiyas.
h. Memilih
penyelesaian perkara yang lebih diridlai Allah dan lebih sesuai serta mendekati
kebenaran.
Masa
Pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan
Tindakan-tindakan
Khalifah Utsman:
- Membentuk kembali panitia yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit dan
Abdullah bin Zubair, Said bin Ash, dan Abdurrahman bin Harrits menjalin
kembali naskah-naskah Alquran kedalam lima mushaf (kumpulan
lembaran-lembaran yang ditulis, dan alquran itu sendiri juga disebut
mushaf), kemudian dikirim ke ibukota provinsi (Makkah, Kairo, Damaskus,
Bagdad).
- Menyalin dan membuat al Quran standar yang disebut dengan
kodifikasi Al Quran. Standarisasi Al Quran ini perlu diadakan
- Meluaskan daerah pemerintahan sampai ke baros, Maroko, India dan
Konstantinopel
4. Ali
bin Abi Thalib
- Semasa pemerintahan Ali, tidak banyak yang diperbuat untuk
mengembangkan hukum islam. Hal ini dikarenakan keadaan Negara tidak
stabil. Di sana sini timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh
umat Islam yang bermuara pada perang saudara dan timbulnya
kelompok-kelompok besar umat islam sekarang ini, antara lain :
q Dasar
perpecahan adalah perbedaan pendapat mengenai masalah politik, yakni siapa saja
yang berhak menjadi khalifah, masalah pemahaman akidah, pelaksanaan ibadah, system
hukum dan kekeluargaan.
KESIMPULAN
MASA
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (Abad VII-X M)
Periode pembinaan pengembangan
dan pembukuan hukum Islam:
Ø Periode
ini di masa pemerintahan
Khalifah Abbasiyah (750-1258
Puncak kejayaan umat Islam
terjadi di masa
Ø khalifah
Abdurahman Ad-Dakhil (756 - 785 M)
Ø Khalifah Harun Ar-Rasyid (786 - 809)
Pada
masa itu hanya ada dua negara superpower, yaitu barat yang berkedudukan di Cordova
dan timur berkedudukan di Bagdad. Keduanya sama-sama negara ilmu pengetahuan,
umat Islam pernah berjaya selama kurang lebih 7 abad ( antara abad VII s.d XIII
).
Faktor-faktor yang mendorong
kemajuan peradaban umat Islam.
Faktor Ekstern
Hasil karyanya meliputi:
filsafat, logika, astronomi, kedokteran, ilmu jiwa, politik dan musik, dan
matematika. Beliau berpendapat, bahwa filsafat tidak bertentangan dengan agama
karena sama-sama membicarakan tentang kebenaran. Beliau juga merupakan
satu-satunya filosof Islam dari Arab, maka ia disebut Failasuf Al Arab/ filosof
orang Arab
AI Farabi (872-950 M)
Nama lengkapnya Abu Nashr
Muhammmad Ibnu Tarkhan Ibnu Uzlag AI Farabi, lahir di Farabi Transoxania tahun
872 M dan wafat di Damsyik tahun 950 M. Beliau keturunan Turki. AI Farabi
menekuni berbagai bidang ilmu pengetahuan, antara lain: logika, musik,
kemiliteran, metafisika, ilmu alam, teologi, dan astronomi. Diantara karya
ilmiahnya yang terkenal berjudul Ar Ra'yu Ahlul Madinah AI Fadhilah (pemikiran
tentang penduduk negara utama), karena menurut beliau negara terbaik adalah
yang dipimpin Rasul kemudian oleh filsuf, dan beliau berpendapat antara agama
dan filsafat tidak bertentangan, bahkan sama-sama membawa kebenaran.
Ibnu Sina
Nama lengkapnya Abu Ali AI
Husein Ibnu Abdullah Ibnu Sina, lahir di desa Afsyana dekat Bukhara dan wafat
dimakamkan di Hamazan. Beliau belajar bahasa Arab, geometri, fisika, logika,
ilmu hukum Islam, teologi Islam, dan ilmu kedokteran. Pada usia 17 tahun, ia
telah tekenal dan dipanggil untuk mengobati Pangeran Samani, Nuh bin Mansyur.
Beliau menulis lebih dari 200 buku dan diantara karyanya yang terkenal adalah
yang berjudul AI Qanun Fi Thib, yaitu ensiklopedi tentang ilmu kedokteran dan
Al syifa, ensiklopedi tentang filsafat dan ilmu penge
Al Ghazali (450-505 H)
Nama lengkapnya Abu Hamid AI
Ghazali, lahir di desa Gazalah, dekat Tus, Iran Utara pada tahun 450 H dan
wafat pada tahun 505 H di Tus juga. Beliau dididik dalam keluarga dan guru yang
zuhud (hidup sederhana dan tidak tamak terhadap duniawi).
Adapun jasa-jasa beliau terhadap
umat Islam antara lain sebagai berikut :
Ibnu Rusyd (520-595 H)
Nama lengkapnya Abu AI Walid
Muhammad Ibnu Rusyd, lahir di Cordova (Spanyol) tahun 520 H dan wafat di
Marakesy (Maroko) tahun 595 H. Beliau menguasai ilmu fikih, ilmu kalam, sastra
Arab, matematika, fisika astronomi, kedokteran, dan filsafat.
a-karya beliau, antara lain
sebagai berikut :
Periode Pembentukan Mazhab dan Pembukuan Hadits
Setelah kekuasaan Umayyah
berakhir kendali pemerintahan Islam dipegang Dinasti Abassiah. Berbeda dengan
fase sebelumnya yang ditandai dengan perluasan wilayah, maka fase ini ditandai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam periode pembinaan,
pengembangan dan pembukuan ini banyak faktor yang mendorong orang untuk
menetapkan hukum dan merumuskan garis-garis hukum yaitu:
- Wilayah Islam sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India
sampai Tiongkok di Timur sampai ke Spanyol (Eropa) di sebelah Barat
- Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan
sebagai bahan landasan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqh
Islam
- Telah tersedia pula para ahli yang mampu berijtihad memecahkan
berbagai masalah hukum dan masyarakat
Dalam periode ini timbul para
mujtahid atau Imam tersebut diatas. Dulu jumlahnya banyak, tetapi kini yang
masih mempunyai pengikut adalah 4 yaitu:
- Abu Hanifah (al-Nukman ibn Tsabit): 700-767 M
- Malik bin Anas: 713 -795 M
- Muhammad Idris as-Syafi’i: 767-820 M
- Ahmad bin Hanbal (Hanbaly): 781-855 M
- Mazhab Hanafi
q Pendiri
mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat,
yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan
lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An
Nu’man.
Daerah-daerah
Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.
- Mazhab Maliki
Mazhab
Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik
dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari
pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M =
712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal
dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis
Rasulullah SAW.
Daerah-daerah
yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3.Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al
Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul
Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya
Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang
pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup
hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an
barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan
fiqh.
Ø Daerah-daerah
yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
3. Mazhab
Hambali.
• Pendiri
Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal
Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun
241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai
negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah
dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab
Musnadnya.
Ø Daerah
yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
pada pertengahan abad ke-3 H
atau akhir abad ke-9 dan permulaan abad ke-10 M tersusunlah kitab-kitab Hadist
yang terkenal dengan nama al-Kutub as-Sittah (Enam buah kitab Hadist)
Al-Kutub
as-Sittah
(Enam buah kitab Hadist)
(Enam buah kitab Hadist)
1) Imam
Bukhari ( 194 H-256 H ) Asia Tengah
2) Imam
Muslim ( 204-261 H ) Naisabur Persia
3) Imam
An Nasai ( 215-293 H/ 214-302 H ) Khurasan Asia Tengah
4) Imam
Abu Daud ( 202-275 H / 817-889 M )
5) Imam
At Tirmidzi ( 209 – 279 H ) Iran.
Imam Ibnu Majah ( 209-273
Pada periode ini pulalah
metode-metode tertentu pengambilan hukum dari al-Quran dan Sunnah, penetapan
dan penemuan hukum yang tidak ada ketentuannya dalam dua sumber utama hukum
Islam itu dikembangkan. Yang terpenting diantaranya adalah: ijma’, qiyas,
masalih al-mursalah, istihsan, istishab, al-‘urf.
Aliran hukum Islam yang
terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang, diantaranya Hanafiah,
Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Akhir zaman keemasan fikih
adalah ketidakmunculan mujtahid mutlak yang dapat membangun cara dan mekanisme
berfikir hingga tidak ada lagi mujtahid pendiri mazhab.
Berkembangnya ilmu pengetahuan
disebabkan :
- Banyak karya-karya Yunani diterjemahkan dalam bahasa Arab
- banyak berkembang pemikiran, perdebatan dalam pemahaman Islam.
Ada upaya umat Islam untuk
melestarikan Al Quran dengan dicatat dan dihafalkan
MASA
KELESUAN PEMIKIRAN
(Abad X-XIX)
(Abad X-XIX)
Sebab Kemunduran
¨ Sebab
Internal
¤ berkembangnya
takhyul & Mistik
¤ Munculnya
Taqlid
¤ Penyelewengn
& Penyalahgunaan Wewenng
¤ Munculnya
kejumudan/kebekuan berpikir (Kelesuan)
¤ Meninggalkan
semangat Jihad
¨ Sebab
Eksternal
¤ gencarnya
ofensif dunia Eropa memasuki renaisance
¤ Serbuan
bangsa Mongol dan tartar dari Asia tengah
¨ Hk Islam
tadak lagi Digali sumber utama
¨ Mengikuti
mempertahankan mengabaikan yang lain
Diantara faktor-faktor atau
keadaan yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan pemikiran Islam di masa itu
adalah hal-hal sebagai berikut:
1) Kesatuan
wilayah Islam yang luas itu, telah retak dengan munculnya beberapa negara baru,
baik di Eropa (Spanyol), Afrika Utara, di Kawasan Timur Tengah dan Asia.
2) Ketidakstabilan
politik yang mempengaruh kegiatan pemikiran hukum. Artinya orang tidak bebas
mengutarakan pendapatnya.
3) Pecahnya
kesatuan kenegaraan atau pemerintahan itu menyebabkan merosotnya kewibawaan
pengendalian perkembangan hukum. Dan bersamaan dengan itu muncul pula
orang-orang yang sebenarnya tidak mempunyai kelayakan untuk berijtihad, namun
mengeluarkan berbagai garis hukum dalam bentuk fatwa yang membingungkan
masyarakat.
4) Penutupan
pintu ijtihad/Timbullah gejala kelesuan berpikir di mana-mana karena kelesuan
berpikir itu, para ahli tidak mampu lagi menghadapi perkembangan keadaan dengan
mempergunakan akal pikiran yang merdeka dan bertanggung jawab.
MASA KEBANGKITAN KEMBALI (Abad
XIX Sampai Sekarang)
Masa pembaharuan &
kebangkitan H.Islam
Pemurnian Ajaran Islam Abad 19
Reaksi terhadap taqlid.
Tokoh pembaharu tersebut :
– Ibnu
Taimiyah (1263-1328 M)
– Ibnu
Qayyim al-Jauziyah (1292-1356 M)
– Muhammad
Ibnu Abdul wahab (1703-1783 M)
– Jamaluddin
al-Afghani (1839-1897 M)
– Muhammad
Abduh (1849-1905 M)
Rasyid Ridha (1865-1935 M)
Inti gerakan pembaharuan
• Seruan
kembali kepada al-Quran & Hadist Nabi
• Dibukanya
kembali pintu ijtihad
• Gema
gerakan pembaharun sampai ke seluruh penjuru dunia tidak terkecuali di
Indonesia yang ditandai dengan lahirnya organisai keagamaan.
• Pada
abad ke 14 telah lahir seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara segar
dan baru dalam dunia pemikiran agama dan hukum. Mujtahid besar tersebut adalah
Ibnu Taimiyah (1263-1328) dan muridnya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah (1292-1356).
Pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke 17 oleh Muhammad Ibnu Abdul
Wahab (1703-1787) yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh
pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia).
• Jamaluddin
Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah
yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah
nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha
mengubah nasibnya sendiri (Q.S. Ar-Ra’du (13):11). Ayat ini dipakainya
untuk menggerakan kebangkitan ummat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa
Barat pada waktu itu. Al-Afgani menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada
dasarnya adalah disebabkan penjajahan Barat.
Cita-cita ataupun ide besar
Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang
kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935).
Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi pemikiran
ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh ini sangat
kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah yang
didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja
pikiran-pikiran Al-Afgani yanag diikuti oleh Gerakan Sosial dan Pendidikan
Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi daripada konsep Pan Islamisme,
bukan pada pendirian negara Islam Internasionalnya.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
semoga bermanfaat bagi mahasiswa hukum

Comments
Post a Comment